Tanda 18+ Bukan Berarti Porno
Sebenarnya sudah lama saya membuat tulisan yang berjudul “A-Mild Punya Situs Porno” di blog saya yang lain, tepatnya 29 Maret 2008. Namun kemarin tanggal 10 Juni 2008 pada tulisan tersebut terdapat komentar yang katanya berasal dari admin situs “porno” yang dimaksud, yang menjelaskan bahwa situsnya bukanlah situs porno. Berikut isi komentarnya (isi tidak diedit, hanya beberapa jenis huruf saya ubah menjadi kapital serta saya berikan format numbering dan bullet biar enak dibaca) :
Sekedar penjelasan dr pihak kami, sejak saham PT.hm sampoerna.tbk dibeli oleh Philipmorris int (pemegang hak paten merk dagang Marlboro) pihak PMI (philip morris Indonesia) memerapkan kebijakan2 dr daerah asal(amerika),salah satunya Usia dewasa adalah 18+.dan mulai saat itu mereka mewajibkan semua pamflet,even,spanduk dan baliho wajib menyertakan :
- Peringatan pemerintah minimal sebesar 20% dari jumlah luas seluruh baliho/spanduk/pamflet. huruf tercetak jelas dengan huruf kapital dan mudah dibaca.
- Usia konsumen pembeli produk di stan resmi/melalui SPG(Sales Promotion Girl)/petugas resmi dr pihak sampoerna HARUS berusia minimal 18th. (petugas diharuskan meminta kartu identitas jika yang bersangkutan ragu bahwa konsumen berusia kurang dari 18th)
produk2 tsb adalah :
- Dji Sam Soe
- Dji Sam Soe Premium
- Dji Sam Soe Filter
- Sampoerna Mild
- Sampoerna Hijau
- Keraton Dalem
- Marlboro
- Marlboro Light
- Marlboro Menthol
- Marlboro Light Menthol
- Marlboro Kretek Filter
- dll.Demikian penjelasan dari kami, sekiranya dapat membantu anda memahami arti tulisan 18+ dalam website/spanduk/baliho/even yang kami keluarkan
Terima kasih
Entah benar atau tidak komentar tersebut berasal dari pihak A-Mild, tapi saya mengucapkan terima kasih kepada yang telah memberikan penjelasan melalui komentar pada blog saya.
Melalui blog ini saya ingin memberikan tanggapan, bahwa ketika saya membuat tulisan dengan judul “A-Mild Punya Situs Porno” saya hanya sekedar guyon, menanggapi pernyataan bapak menteri, sehingga “tulisan tersebut juga saya letakan pada kategori “Omong Kosong“.
Semoga pihak A-Mild juga memahami maksud tulisan saya yang ada di http://yoyonsugiono.wordpress.com.
Terima kasih.
June 11th, 2008 at 4:48 pm
:D, ya memang akan beda persepsi jika sebuah peraturan isinya mengambang
June 11th, 2008 at 11:57 pm
mentri yang ngeluarin pernyataan yang kudu di salahin